PENGURUSAN IMB PBG TAHUN 2022 DI SELURUH INDONESIA

Safana Kubik konsultan Membantu Anda Dalam Perencanaan Teknis dan Pengurusan IMB/PBG Tahun 2022 Diseluruh Indonesia.

Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2022 ini dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain PBG, pemilik bangunan nantinya juga perlu memiliki sedikitnya dua jenis izin lain. Salah satunya, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG). Dokumen lainnya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diberikan pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum bisa dimanfaatkan atau ditempati. Menurut Pasal 297, SLF perlu diperpanjang dalam jangka waktu 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

Syarat Pengurusan IMB/PBG Tahun 2022
Bangunan Rumah
1. Data Pemohon (KTP, Email dan No.Hp) Pemilik
2. Data Bangunan Gedung
3. Data Rencana Teknis

Bangunan Gedung
1. Data Pemohon (KTP, Email dan No Hp )
2.Data Teknis Tanah
- Gambar Tanah Batas di Gedung yang akan di bangun (Photo di Sekelilingnya)
- Surat Tanah di sekitar Gedung akan di bangun 
3. Data Kelengkapan
- KTP pemilik surat tanah 
- Informasi KRK (Keterangan Rencana Kota)
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Pemilik tanah dan Pemilik Bangunan 
- Data Penyedia Jasa Perencana Kontruksi Badan Usaha atau Perorangan (Arsitek Berlisensi).
4. Data Teknis Arsitektur
- Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan Detail Bangunan Gedung (Gambar Kerja Arsitektur)
- Spesifikasi Teknis, meliputi spesifikasi umum/khusus (jenis, type, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk konponen arsitektural).
5. Data Teknis Struktur
- RAB Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, Pelat Lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya.
- Gambar Detail Struktur
- Spesifikasi Teknis, meliputi spesifikasi umum/khusus (jenis, type, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk konponen struktural).
6. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing
- RAB dan Gambar Jaringan Listrik terdiri dari Gambar Sumber, Jaringan dan Pencahyaan
- RAB dan Gambar Rencana Sistem Sanitasi yang terdiri Pengelolaan Air Bersih, Limbah, Air Hujan, Drainase dan Persampahan.
- Spesifikasi Teknis, meliputi spesifikasi umum/khusus (jenis, type, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk konponen mekanikal, elektrikal dan plambing).
7. Surat Pernyataan Mematuhi KRK
8. Surat Pernyataan Menggunakan Pelaksana Kontruksi
9. Surat Pernyataan Menggunakan Pengawas/ Manajemen Kontruksi Bersertifikat
10. Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
11. Surat Pernyataan memenuhi ketentuan pokok tahan gempa.

Safana Kubik Konsultan Manajemen merupakan group dari Safana Konsultan, yang telah berpengalaman dibidang arsitekrur interior dan eksterior lebih dari 10 tahun.

Kontak Informasi:
Jl. Kamboja /Safana , Pekanbaru, Indonesia 
Phone/WA: 081387331779


Komentar

Postingan populer dari blog ini

amoeba Operating System

GPRS Gratis via port 554 squid

SWIFT Code for Indonesian Banks