Download UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Gimana pendapat anda tantang UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) ?

Ribuan Pemikiran melatarbelakangi munculnya UU ini, akan tetapi UU ini masih dirasa bersebrangan dengan keselarasan dalam tingkat disiplin kewajaran yang bertolak belakang pada kemampuan "marginal"(menurut saya). :)

hanya dalam suatu resume kecil untuk bisa menelaah arti gamblang dalam UU ITE ini,
yaitu: NO PORNO, NO DISTURBED, NO CRACK, NO CRIME.

Alhasil?
Pemerintah menuai malu sendiri dengan "ketidaksiapan" nya sendiri.
2 website Besar jadi korban : www.depkominfo.go.id , www.golkar.or.id
yang didalamnya diisi dengan kritikan "pedas" untuk para ahli telematika supaya "melek moto ne" dalam hal kemampuan dan hati-hati bicara open forum.

kalau menurut saya:
Sesuatu tindakan (berbentuk protes keras) yang dapat menimbulkan kekwatiran publik yang berdampak kurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam sesuatu hal yang menjadi patokan, merupakan langkah yang sangat "RISKAN".

Oleh karena itu, Sadar & sadar, bahwa belajar bersama itu penting.
Jangan terlalu gegabah untuk bertindak bila memang masih belum sempurna.
Al hasil, Semuanya jadi tanggung...
Ibarat istilah, "Membangun Langit-langit Sendiri" .

kalau cincha lawra bilang mungkin " Ingadz yach : "Dziattaz langidz n masyih AdDhA a Langitz laggie".

Ya sutralah: itu kan hanya oponi... semuanya tergantung anda-anda semua untuk menanggapinya:

Download UU ITE


2 sites yang kena hajar para cracker:

Sites Depkominfo :



Sites Golkar :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

amoeba Operating System

GPRS Gratis via port 554 squid

Problem Install Ubuntu 10.10 di toshiba L510 intel core i3