PENGURUSAN IMB PBG TAHUN 2022 DI SELURUH INDONESIA
www.safanakubik.com Safana Kubik konsultan Membantu Anda Dalam Perencanaan Teknis dan Pengurusan IMB/PBG Tahun 2022 Diseluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2022 ini dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain PBG, pemilik bangunan nantinya juga perlu memiliki sedikitnya dua jenis izin lain. Salah satunya, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG). Dokumen lainnya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diberikan pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi ba